SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang marak terjadi di wilayah Jawa Timur.
Pengungkapan 3C terjadi di beberapa Polres/ ta diantaranya, Polres Probolinggo Kota, Polres Lumajang, Polres Batu, Polres Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Polres Malang, Polresta Malang Kota, Polres Kediri, Polres Jember, Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi antara lain Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Lintar Mahardono, Jumat (18/11/2022) mengatakan, dari pengungkapan ini berhasil mengamankan 16 tersangka yang mempunyai peran masing masing, yakni.
BU (Buyamin), (47) warga Dusun Congapan, RT 5 RW 12, Desa Karang Bayat, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember, berperan engawasi situasi saat melakukan pencurian.
BE (Bebun), (38) warga Dusun Dapsulur RT 7 RW 4 Kelurahan Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, berperan mengawasi situasi saat melakukan pencurian.
SAI (Saiful), (35) warga Dusun Krajan, RT 03 RW 01, Kelurahan Odro, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten tuban, berperan menerima kendaraan hasil pencurian.
AN (Andika Bayangkara Putra), (38) warga Jalan Sunan Ampel, RT 1 RW 6, Kelurahan Jrebeng lor, Kecamatan Kedopok, Kabupaten Kota Probolinggo, berperan sebagai eksekutor atau yang mengambil kendaraan dan memiliki Ide atau rencana.
SAN (Sanam Pureanto), (43) warga Dusun Toroyan, RT 25 RW 7, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Lumajang, berperan menerima kendaraan hasil pencurian.
AR (Arifin), (24) warga Dusun Kapasan RT 023 RW 009, Kelurahan Tongaswetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, berperan sebagai eksekutor atau yang mengambil kendaraan dan memiliki Ide atau rencana.
IR (Irwan Harianto), (35) warga Dusun Krajan, RT 003 RW 001, Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, berperan sebagai Eksekutor atau yang mengambil kendaraan.
JA (Jaka Novandi), (31) warga Dusun Kulak utara, RT 003 RW 001, Kelurahan Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, berperan mengawasi situasi saat melakukan pencurian.
MU (Muhammad Faisol), (25) warga Kulak Utara, RT 002 RW 001, Desa Wiringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, berperan sebagai Eksekutor yang mengambil kendaraan.
SUR (Surya Hari Satria), (39) warga Dusun Curah Rejo, RT 002 001, Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, berperan membeli atau menadah kendaraan R2 hasil pencurian dari tersangka (Puadi) kemudian menjualnya kembali.
PU (Puadi), (29) warga Jalan Tenggumung Karya No. 11-A RT 001 RW 008, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, berperan membeli atau menadah kendaraan R2 hasil pencurian kemudian menjualnya ke tersangka Suraya Hari Satria.
SAI (Saiful Anwar), (31) warga Dusun Kebon Senen, RT 17 RW 04, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, berperan mengambil atau mencuri Sepeda motor yang terparkir dengan cara membuka kunci stang sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci (T) yang telah di persiapkan.
AJ (Aji Maryanto), (32) warga Dusun Pancuran RT 016 RW 008, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, berperan bersama 4 orang lainnya (DPO) Mengambil 1 (satu) unit Kendaraan R4 Jenis Isuzu Panther dengan cara merusak kunci pintu dan kunci kontak dengan menggunakan kunci (T) dan menyalakan mesin kendaraan dengan cara mendorong kendaraan.
TA (Taufiq, alias Opek Bin M Husni, (25) warga Dusun Barat, RT 002/ 006, Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, berperan mengajak dan yang memiliki inisiatif untuk mencuri, yang mengambil motor baik kunci yang masih tertancap maupun menggunakan kunci (T) menjual motor-motor hasil curian.
SAN (Saniyah alias Nia Binti Alm Harum), (32) warga Desa Tampung RT 002 RW 006, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, berperan ikut melakukan pencurian, mengawasi sekitar, mengendarai sarana yang digunakan setelah berhasil melakukan pencurian, menerima uang hasil penjualan motor-motor curian.
AR, warga Probolinggo
Modus operandi para tersangka, rata rata mereka berpura pura sebagai pasangan suami istri mencari sasaran sepeda motor yang terparkir dengan kunci yang masih tertancap di sepeda motor.
Para tersangka melakukan pencurian secara bersama sama di malam hari dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci (T).
2 unit mobil, sepeda motor ada 30 kendaraan, STNK, BPKB serta alat alat yang digunakan untuk mencuri seperti kunci (T).
Sedangkan dari 16 tersangka yang ditangkap diancam dengan pasal berbeda, untuk 11 tersangka Buyamin, Bebun, Andika Bayangkara Putra, Arifin, Irwan Harianto, Jaka Novandi, Muhammad Faisol, Saiful Anwar, Aji Maryanto, Taufiq alias Opek Bin M. Husni dan Saniyah alias Nia Binti Alm Harum, dikenakan Pasal 363 KUHP.
Sedangkan dua tersangka Saiful dan Sanam Purwanto, dikenakan pasal 480 KUHP.
Sementara tersangka yang telah melakukan tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHP diancam pidana 4 tahun. Pasal 481 KUHP tersangka Surya Hari Satria dan Puadi.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, 480 KUHP dan 481 KUHP. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM