• HOME
  • PROFIL
  • KONTAK
  • HOME
  • PROFIL
  • KONTAK

SPKT

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu

SPKT bertugas memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan Kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

SPKT dapat melayani :

  • Laporan Polisi (LP)
  • Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
  • Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
  • Surat Ijin Keramaian

Fungsi SPKT lainnya :

  • Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meliputi tindakan pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
  • Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
  • Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Visi dan Misi SPKT Polres Madiun

  1. Melayani laporan atau pengaduan masyarakat dan pelayanan surat keterangan kepolisian lainnya serta pemberian bantuan atau pertolongan secara Humanis, Quick Respons Dan Profesional;
  2. Menghimpun data pelayanan masyarakat secara terpadu dari satuan kerja dan Polsek Jajaran Polres Madiun serta menyajikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan tugas Kepolisian guna dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara cepat, cermat, tepat dan akuntabel;
  3. Menjadi koordinator piket fungsi Kepolisian dalam TPTKP yang bersifat back-up kepada polsek jajaran Polres Madiun

MEKANISME PELAYANAN