BLITAR – Setelah dimediasi dan korban mencabut laporanya di Mapolres Blitar, dua ibu-ibu pelaku pencurian susu di toko di Kabupaten Blitar akhirnya dibebaskan, Rabu (08/9/2021).
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, SIK. mengatakan, pemilik toko sudah memaafkan dan mencabut laporannya terhadap pelaku MRS (55) dan YPL (29) warga Kota Malang yang beberapa hari yang lalu menyatroni tokonya, selain meminta maaf pelaku juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Kedua belah pihak tadi sudah melakukan mediasi dan satu sama lain tidak ada yang berkeberatan, dari pihak korban sudah berbesar hati untuk memaafkan perbuatan pelaku, dan pelaku juga sudah berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa, Jadi kedua belah pihak sudah berdamai dan tidak akan melanjutkan tuntutannya lagi. Maka dari itu Polres Blitar dalam hal ini akan melakukan restorative justice dan diharapkan menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Sesuai harapan dan rasa keadilan di masyarakat.,” kata Kapolres Blitar.
Disinggung wartawan apakah tindakan mediasi ini dilakukan karena adanya tekanan maupun viralnya postingan medsos pengacara ternama jakarta yang siap membela pelaku Akbp Adhitya menampik hal tersebut.
“Dari awal release perkara ini, sudah kami sampaikan bahwa kejadian ini dalam tahap mediasi Polres Blitar tetapi masih menunggu korbannya berkenan atau tidak. Dan syukur alhamdulillah korban mau berbebesar hati memaafkan perbuatan pelaku”. Lanjutnya.
Sementara kedua pelaku dengan tertunduk mengucapkan rasa terimakasih kepada pemilik toko yang mencabut laporan dan memberikan maaf sehingga keduanya tudak perlu menjalani hukuma atas perbuatan mereka.
‘Kami ucapkan banyak terimakasih kepada pemilik toko serta kepolisian yang membantu mediasi, kami berjanji tidak akan mengulang kesalahan kami lagi”. Ujar YLT dihadapan wartawan.