Polres Blitar – Lapor dari Bhabinkamtimas Desa Selopuro Bripka Sony Hertanto,SH,AKP LIESTYO NUGROHO,SH, melaksanakan pendampingan dalam kegiatan pengobatan virus LSD (Lumpy Skin Disease) pada hewan ternak sapi milik H. Fuad di kandang sapi yang berada di Jabon RT 04/10 pada hari Senin, tanggal 03 April 2023. Kegiatan pengobatan yang dipimpin oleh Drh. Bima dari Dinas Peternakan Kabupaten Blitar ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus LSD dan meningkatkan kesehatan serta kesejahteraan hewan ternak sapi di wilayah Selopuro.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat 45 ekor sapi yang terjangkit virus LSD dari total 150 sapi yang dimiliki oleh H. Fuad. Bhabinkamtimas Desa Selopuro, turut mendampingi pemilik sapi dalam proses pengobatan dan vaksinasi hewan ternaknya. Ia memberikan dukungan dan memastikan bahwa proses pengobatan berjalan dengan lancar.
Dalam kegiatan pengobatan ini, petugas dari Dinas Peternakan Kabupaten Blitar memberikan obat dan vaksinasi pada sapi yang terinfeksi virus LSD. Selain itu, tindakan pencegahan dan pemantauan juga dilakukan terhadap hewan sapi yang belum terinfeksi virus LSD.
Kapolsek Selopuro, mengapresiasi kegiatan pengobatan virus LSD pada hewan ternak sapi ini. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini adalah salah satu upaya polres Blitar dalam mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan hewan ternak di Indonesia.
Kegiatan pengobatan virus LSD pada hewan ternak sapi ini merupakan salah satu bentuk tindakan pencegahan yang dilakukan oleh polres Blitar dan instansi terkait untuk mencegah penyebaran virus LSD yang dapat merugikan peternak sapi di sekitar kawasan Jabon. Diharapkan kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan hewan ternak sapi di wilayah Selopuro dan sekitarnya.