Blitar – Satgas gabungan pencegahan covid 19 Kab, Blitar yang terdiri dari Polres Blitar, Kodim 0808 Blitar, Dinkes serta instansi terkait terus lakukan pendisiplinan prokes warga dengan rutrin melaksanakan ops yustisi terutama di tempat tempat keramaian di Kab. Blitar. Senin (27/12) siang.
Dalam pelaksaannya Personel gabungan mengingatkan warga terutama yang kedapatan kasat mata melanggar prokes seperti tidak menggunakan masker maupun tidak melaksanakan social distancyng saat berada diarea publik.
Sebagai efek jera kemudian petugas memberikan teguran secara lisan bagi masyarakat dan memberikan sanksi push up atau sangsi sosial dengan membersihkan area publik.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom, SIK melalui Kasat Samapta AKP Nanang mengatakan kegiatan ini sangat berguna agar masyarakat menjadi terbiasa dan disiplin menjalankan protokol Kesehatan dalamkehidupan sehari – hari.
“Kegiatan operasi yustisi ini kita lakukan dengan dinas terkait yang mana kegiatan ini sangat berguna agar dapat mengajak masyarakat Patuh protokol Kesehatan apalagi saat ini pandemi belum dinyatakan usai.” ucap AKP Nanang
Discussion about this post