Blitar – Dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dalam mencegah penularan wabah Virus Covid-19, Polsek Lodoyo Polres Blitar melakukan operasi yustisi yang dilaksanakan di jalan Mastrip Kelurahan Kalipang Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, Minggu (26/9/2021).
Tujuan Operasi Yustisi ini dalam rangka “pendisiplinan atas kepatuhan masyarakat dalam menjalankan Protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran Covid-19″ yang semakin meningkat setiap harinya khususnya di wilayah Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar.
Dalam kegiatan ini setelah diberikan tindakan bagi pelanggar Protokol Kesehatan, disampaikan juga imbauan kepada masyarakat Sutojayan untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan “5M” yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Kapolsek Lodoyo Timur Polres Blitar AKP Agus Susanto, S.H. mengatakan Operasi Yustisi ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Secara rutin pihaknya melaksanakan Operasi Yustisi penggunaan masker kepada pengguna jalan dan masyarakat agar seluruh warga sadar manfaat penggunaan masker guna cegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
“Kegiatan operasi Yustisi ini akan terus dilaksanakan sampai masyarakat benar-benar menyadari pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan, guna melindungi diri sendiri juga bisa melindungi orang lain dari penularan virus,” pungkas AKP Agus Susanto, S.H.
Discussion about this post