Blitar – Cegah penyebaran dan penularan Covid 19, serta dalam rangka PPKM Level 3 Polsek Lodoyo Timur gelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di depan Mako Polsek Lodoyo Timur Polres Blitar jalan raya utara Lodoyo Kelurahan Kalipang Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, Kamis (23/9/2021).
Giat operasi Yustisi ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Lodoyo Timur Polres Blitar AKP Agus Susanto, S.H. dengan sasaran adalah masyarakat pengguna jalan yang melintas di depan Mako Polsek Lodoyo Timur jalan raya utara Lodoyo Kelurahan Kalipang Kecamatan Sutojayan yang tidak mematuhi protokol kesehatan utamanya mengenakan masker serta mendisiplinkan warga tentang tertib berlalulintas.
Dalam Operasi Yustisi ini disamping penegakan disiplin prokes juga memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir, serta memberikan sosialisasi tentang Instruksi Mendagri No.43 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) LEVEL-3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali dari mulai tgl 21 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021.
Pelaksanaan operasi yustisi mendapati masyarakat yang tidak mengenakan masker sebanyak 12 orang, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker tersebut oleh Petugas di berikan pembinaan dan pemahaman serta teguran secara humanis dan diberikan masker oleh petugas.
Kapolsek Lodoyo Timur Polres Blitar AKP Agus Susanto, S.H. mengatakan bahwa operasi yustisi ini akan terus dilakukan dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid 19 serta dalam rangka pengawasan PPKM Level-3 utamanya di wilayah Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar.
” Kami Mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan dengan sering cuci tangan dengan sabun, selalu gunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, pungkas Kapolsek Lodoyo Timur.
Discussion about this post