Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali kebijakan tersebut, tempat ibadah boleh menggelar kegiatan peribadatan berjamaah secara terbatas.19-09-2021
“Masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan, kegiatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 maka dari itu anggota Polsek garum yang di pimpin Aiptu Ismail melaksanakan pengamanan Gereja Maria Fatima
jemaah di tempat ibadah di wilayah PPKM Level 3 dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas atau 20 orang.Dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,” ujarnya.
Kapolsek Garum Iptu M Burhanudin,S.H menjelaskan bahwa pada pelaksanaan ibadah kami menempatkan personil guna melakukan pengamanan baik terbuka maupun tertutup, tidak boleh under estimate walaupun wilayah Garum saat tergolong aman dan tetap harus waspada terhadap segala jenis ancaman maupun gangguan Kamtibmas.
Ini wujud yang lakukan oleh Polsek garum sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga yang sedang menjalankan ibadah Kami berharap kita semua bisa saling menjaga kerukunan dan saling menghormati antar umat beragama sehingga dapat tercipta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
Discussion about this post