Blitar – Sat Reskrim Polres Blitar berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam pengedaran minuman keras (miras) jenis arak yang rencananya akan diperdagangkan ke Kalimantan, Selasa (10/09/24).
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah H.S (39), yang berperan sebagai penyedia jasa ekspedisi pengiriman miras, dan R.S (30), yang bertindak sebagai sopir pengangkut barang ilegal tersebut.
Sat Reskrim Polres Blitar berhasil menghentikan kendaraan truk berwarna merah di Jalan Raya Jugo Desa Jugo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa miras jenis arak sebanyak 249 karton atau setara dengan 6.307 botol yang disembunyikan di dalam truk tersebut.
Kapolres Blitar AKBP Dr Wiwit Adisatria SH SIK MT melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo SH MH menyatakan ini adalah keberhasilan polres blitar terkait peredaran miras di wilayah hukum polres blitar.
“Kami akan terus mengawal dan memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Blitar. Penangkapan ini merupakan keberhasilan polres blitar terkait peredaran miras ini juga komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) atau Pasal 141 ayat (1) Jo Pasal 89 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah dalam Pasal 142 ayat (1) UURI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan serta keamanan masyarakat.
Upaya pencegahan akan terus dilakukan guna memastikan Blitar tetap aman dari peredaran barang-barang ilegal.